Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka pelanggaran UU Karantina Kesehatan.
Advertisement
Advertisement
Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka pelanggaran UU Karantina Kesehatan.
Advertisement
Advertisement