Informasi Umum
- PengertianDikutip dari laman pajak.go.id, EFIN adalah adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
- KepanjanganElectronic Filing Identification Number
Aktivasi atau Lupa EFIN
Jika WP ingin aktivasi atau lupa EFIN yang digunakan untuk reset password atau registrasi di DJP Online, coba cara berikut ini:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Syarat Aktivasi EFIN
Seperti informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, berikut ini syarat-syarat aktivasi atau lupa EFIN.
1. Pertama, scan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
2. Selanjutnya, foto atau scan KTP
3. Kemudian foto atau scan NPWP
4. Dilanjutkan dengan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP
5. Terakhir, kirim permohonan EFIN melalui e-mail resmi KPP terdaftar
Bagi yang belum mengetahui e-mail KPP yang terdaftar, masyarakat bisa mengeceknya di www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.