![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Produk
- RilisTahap I Februari 2011 - April 2012 Tahap II April - Desember 2012
- Cakupan172 juta penduduk Republik Indonesia
- InisiatorKementerian Dalam Negeri
- KarakteristikFoto dicetak di kartu, Data tercetak di komputer Berlaku nasional Mampu menyimpan data Data dibaca dengan card reader
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaDinilai Menistakan Agama, Pria di Depok Babak Belur Dihajar Sejumlah Orang
Telah dibaca 21 kaliDefinisi Brand Kosmetik Lokal Versi Wardah, Tidak Sekadar Pasang Label
Telah dibaca 14 kaliMeski Memiliki Dampak Buruk, Tambang Ilegal Pohuwato Tetap Beroperasi
Telah dibaca 7 kaliMengintip Perkembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Telah dibaca 49 kaliKim Sae Ron Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun, Pernah Kena Cancel Culture
Telah dibaca 56 kaliPetrokimia Gresik Bidik Realisasi Program Makmur di Lahan 190 Ribu Ha
Telah dibaca 105 kaliPrabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Pengamat: Untuk Jamin Loyalitas KIM Plus
Telah dibaca 63 kaliIlmuwan Austria Bagikan Cara Jitu Agar Anjing Peliharaan Patuh ke Pemilik
Telah dibaca 70 kali
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dirilis pada Februari 2011. E-KTP adalah produk Kementerian Dalam Negeri yang berfungsi sebagai kartu pengenal yang berlaku secara nasional. Kartu ini juga diciptakan dengan sistem yang lebih baik, sehingga mencegah terjadi duplikasi yang rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung-jawab. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Dasar Hukum
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa: "Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
- Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
- Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Penerapan
Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti peraturan UU nomor 35 tahun 2010 yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip. Program e-KTP di Indonesia telah dimulai semenjak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan e-KTP nasional. Adapun kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Ditunjuknya empat kota ini sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri nomor 471. 13/ 3350/MD tentang pelaksanaan e-KTP berbasis NIK Nasional di empat kota percontohan tersebut. Sedangkan penerapan e-KTP secara nasional baru dimulai pada bulan Februari 2012, meliputi 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 3886 di kecamatan dan 300 di kabupaten/kota pada tahun 2012.
E-KTP sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik.