Khusus untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.
Advertisement
Advertisement
Khusus untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.
Advertisement
Advertisement