Putusan banding ini lebih berat dari putusan sebelumnya yang memvonis politisi asal Cianjur tersebut dua tahun penjara pada 3 November lalu.
Advertisement
Advertisement
Putusan banding ini lebih berat dari putusan sebelumnya yang memvonis politisi asal Cianjur tersebut dua tahun penjara pada 3 November lalu.
Advertisement
Advertisement