Seorang perempuan muda yang divonis bersalah karena ikhtilad atau melakukan hubungan di luar nikah di Banda Aceh dihukum cambuk 26 kali.
Advertisement
Advertisement
Seorang perempuan muda yang divonis bersalah karena ikhtilad atau melakukan hubungan di luar nikah di Banda Aceh dihukum cambuk 26 kali.
Advertisement
Advertisement