Saat itu terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian selama proses moratorium ini jumlahnya tersisa 125 fintech.
Advertisement
Advertisement
Saat itu terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian selama proses moratorium ini jumlahnya tersisa 125 fintech.
Advertisement
Advertisement