:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159010/original/077016300_1741681003-673x373_01__3_.jpg)
Informasi Pribadi
- ProfesiBandar Narkoba
- Tempat LahirSurabaya, Jawa Timur
- Tanggal Lahir19 Juli 1976
- Meninggal29 Juli 2016
- KebangsaanIndonesia
- StatusTerpidana Mati
Ridwan Kamil
Berita Terkini
Lihat SemuaJelang Mudik Lebaran, 95,2% Jalan Nasional Non Tol Siap Dilintasi
Telah dibaca 0 kaliCara Upload File di Google Drive, Panduan Lengkap untuk Pemula
Telah dibaca 0 kaliKata Sambung dalam Bahasa Inggris: Daftar Lengkap dan Contoh Penggunaan
Telah dibaca 0 kaliTata Cara Shalat Tarawih 23 Rakaat, Perlu Dipahami
Telah dibaca 0 kaliMemahami Kata Bentukan: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Telah dibaca 0 kaliCara Naikin Berat Badan dengan Cepat dan Sehat, Mudah Dipraktikkan
Telah dibaca 0 kaliKata-Kata Konten Kreator Inspiratif untuk Media Sosial
Telah dibaca 0 kaliKakorlantas Polri Minta Anggota Kompak Kawal Mudik Lebaran 2025
Telah dibaca 7 kali
Freddy Budiman, lahir di Surabaya, 17 Juli 1976. Ia merupakan terpidana mati kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Pada 29 Juli 2016, ia dieksekusi mata di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dari Copet Jadi Bos Narkoba
Siapa sangka, sosok Freddy yang saat ini menguasai bisnis narkoba di LP Cipinang dan dikelilingi wanita cantik, dahulunya adalah seorang copet. Freddy dikenal sebagai bos copet di Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Ahmadi. Pria yang akrab disapa Madi itu adalah anak buah Freddy saat masih menjadi copet di Surabaya pada tahun 1990-an.
"Saya mengenal Freddy Budiman alias Budi sebagai bos saya, karena sebelumnya sama-sama berprofesi tukang copet di Surabaya," kata Ahmadi seperti dikutip dari berkas kasasi kasus impor 1,4 juta ekstasi dengan terdakwa Sersan Mayor Supriadi, Kamis (19/9/2013).
Menurut Ahmadi, Freddy akhirnya memutuskan pergi ke Jakarta untuk menggeluti bisnis barunya, narkoba. Sedangkan Ahmadi masih tetap menjadi copet.
Kesaksian Anak Buah
"Saya bertemu lagi dengan Freddy awal 2011 di LP Cipinang, saat itu saya membesuk teman di LP dan saya mengantarkan makanan kepada Freddy di LP Cipinang," ujarnya.
Dari pertemuannya itu, Ahmadi dan Freddy yang awalnya sebagai copet beralih ke bisnis barunya yakni narkoba. Keterlibatan Ahmadi dalam bisnis narkoba dibawa oleh Freddy.
Freddy meminta Ahmadi mengantarkan Rp 60 juta untuk mengurus dokumen impor akuarium (fish tank). Impor itu tentu sebagai kamuflase, karena ternyata isinya adalah 1,4 juta butir ekstasi.
Ahmadi kemudian bertemu Abdul Syukur untuk menyerahkan dokumen dan uang Rp 60 juta. Namun, ternyata uang yang diberikan Freddy kurang. Akhirnya Ahmadi kembali mengantarkan Rp 30 juta kepada Abdul Syukur. "Saya dikasih Rp 500 ribu untuk mengantarkan dokumen dan uang itu," tutur Ahmadi.
Namun, bisnis barunya ini diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN). Truk kontainer berisi 1,4 juta ekstasi disita BNN.
Kendalikan Bisnis dari Balik Lapas
Freddy pun akhirnya kembali berurusan dengan kasus narkoba. Padahal, Freddy yang ditahan di LP Cipinang sejak 1997 itu lantaran terlibat kasus narkoba. Ahmadi pun ikut terlibat dalam kasus narkoba ini.
Dalam kasus ini, Freddy divonis hukuman mati. Freddy pun harus dieksekusi ke LP Batu, Nusakambangan setelah diketahui masih mengendalikan bisnis narkoba di LP Cipinang