Gaji sebesar Rp 5,7 miliar tidak mustahil untuk dikantongi saat para pekerja asing resmi (ekspatriat) berada di Jepang.
Advertisement
Advertisement
Gaji sebesar Rp 5,7 miliar tidak mustahil untuk dikantongi saat para pekerja asing resmi (ekspatriat) berada di Jepang.
Advertisement
Advertisement