Jabatan kepala desa telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri yaitu 8 tahun dengan maksimal yaitu 2 periode.
Advertisement
Advertisement
Jabatan kepala desa telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri yaitu 8 tahun dengan maksimal yaitu 2 periode.
Advertisement
Advertisement