![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Umum
- PengertianGaji PNS adalah besaran penghasilan yang diperoleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaPetrokimia Gresik Bidik Realisasi Program Makmur di Lahan 190 Ribu Ha
Telah dibaca 0 kaliPrabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Pengamat: Untuk Jamin Loyalitas KIM Plus
Telah dibaca 0 kaliIlmuwan Austria Bagikan Cara Jitu Agar Anjing Peliharaan Patuh ke Pemilik
Telah dibaca 0 kaliPasar Duopoli Adalah Struktur Pasar dengan Dua Produsen Dominan
Telah dibaca 0 kaliHeboh PHK Massal PNS di AS, Ada Campur Tangan Elon Musk
Telah dibaca 0 kali5 Pemain Top yang Ternyata Pernah Bermain di Bayer Leverkusen
Telah dibaca 0 kaliMedia Agregator Berbasis AI, Solusi Cerdas untuk Media Buying dan Exposure
Telah dibaca 0 kaliKim Sae Ron Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun, Jenazahnya Ditemukan di Rumah
Telah dibaca 0 kali
Kenaikan Gaji PNS Bisa Kerek Inflasi
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno, mewaspadai usulan kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di tahun depan. Kenaikan gaji PNS ini berpotensi meningkatkan angka inflasi.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI ke-24 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023. Dengan agenda penyampaian pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN 2024.
Â
Dave mengatakan, Fraksi Golkar mengapresiasi optimisme pemerintah mengusulkan target pemerintah untuk tingkat inflasi 2024 pada kisaran 1,5-3,5 persen. Namun, proyeksi itu bisa terganggu karena adanya kenaikan gaji PNS dan gelaran pemilu serentak 2024.
"Target tersebut perlu dicermati seksama. Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serentak serta wacana kenaikan gaji PNS atau ASN, yang berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional," kata Dave, Selasa (23/5/2023).
"Dalam hal ini, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan lebih komprehensif dari pemerintah beserta stakeholder lainnya seperti Bank Indonesia dalam mencermati target tersebut," pintanya.
Penjelasan Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutarakan, putusan kenaikan gaji PNS bakal disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato UU APBN di Nota Keuangan 2024.
Adapun rencana kenaikan gaji tersebut mulanya disuarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas. Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi.
Besaran Gaji Berdasarkan Pendidikan
Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang :
SD : golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp. 1.560.800
SMP : golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp. 1.776.600
SMA : golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp. 2.022.200
DIII : golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp. 2.301.800
S1/DIV : golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp. 2.579.400
S2 : golongan ruang pangkat III/b Penata Muda Tingkat 1, gaji pokok sebesar Rp. 2.688.500
S3 : golongan ruang pangkat III/c Penata, gaji pokok sebesar Rp. 2.802.300
Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Ada empat golongan PNS yang menerima gaji pokok yang beragam. Di tiap golongannya dibagi lagi menjadi empat ruang atau kelompok. Berikut ini rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Â
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Â
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Â
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.