Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, menyatakan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, menyatakan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia.
Advertisement
Advertisement