Presiden Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp 42,1 juta.
Advertisement
Advertisement
Presiden Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp 42,1 juta.
Advertisement
Advertisement