Pemprov DKI Jakarta membebaskan PBB-P2 untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 Miliar.
Advertisement
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta membebaskan PBB-P2 untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 Miliar.
Advertisement
Advertisement