Hakim Taryan melanjutkan, dengan menimbang pasal 272, seluruh biaya perkara sebesar Rp 316.000 dibebankan kepada pihak penggugat.
Advertisement
Advertisement
Hakim Taryan melanjutkan, dengan menimbang pasal 272, seluruh biaya perkara sebesar Rp 316.000 dibebankan kepada pihak penggugat.
Advertisement
Advertisement