Utusan Khusus Presiden dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Berikut tugas dan fungsinya.
Advertisement
Advertisement
Utusan Khusus Presiden dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Berikut tugas dan fungsinya.
Advertisement
Advertisement