Tak memiliki SIM berarti bisa dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi ku...
Advertisement
Advertisement
Tak memiliki SIM berarti bisa dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi ku...
Advertisement
Advertisement