Ketentuan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
Advertisement
Advertisement
Ketentuan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
Advertisement
Advertisement