Menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, syarat sahnya perkawinan, yaitu jika dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Advertisement
Advertisement
Menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, syarat sahnya perkawinan, yaitu jika dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Advertisement
Advertisement