Sukses

Informasi Awal

  • PengertianPresiden Joko Widodo sudah memberikan nama Nusantara, kepada ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Ibu Kota Nusantara

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan nama ibu kota negara baru. Penetapan nama ibu kota negara baru tersebut, disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Pansus RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN).

    Pada hari Jumat (14/1/2022), Presiden Jokowi telah menyampaikan kepada dirinya mengenai nama ibu kota negara baru yang bernama Nusantara.

    Ada beberapa alasan yang mendasari nama Ibu Kota Nusantara. Yakni, kata tersebut sudah dikenal sejak dulu dan sangat ikonik di dunia internasional. Dan menggambarkan kenusantaraan Republik Indonesia. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Nusantara adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah Kepulauan Indonesia.

    Otorita Ibu Kota Nusantara

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan, ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah.

    Nantinya, wilayah tersebut juga tidak dilengkapi dengan DPRD seperti DKI Jakarta saat ini. Ibu Kota Nusantara akan menjalankan otonomi seluas-luasnya tapi terbatas. Bentuk pemerintahan ibu kota negara baru juga, nantinya disebut otorita.

    Otorita merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian, yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus Ibu Kota Nusantara.

    Kereta tanpa rel untul IKN dimuat menggunakan mobil trailer lebih dari 100 roda.
    Selama masa uji coba gratis, akan ada dua unit rangkaian kereta (trainset) trem otonom (ART) dengan masing-masing tiga gerbong. Kereta ini akan berputar melalui Jalan Sumbu Kebangsaan sisi barat dan sisi timur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dengan waktu tunggu (headway) 5 menit. (Dok. Kemenhub)