3 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penyelundupan imigran Rohingya disidang di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.
Advertisement
Advertisement
3 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penyelundupan imigran Rohingya disidang di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.
Advertisement
Advertisement