Sukses

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjalankan operasi bertajuk Elang Biru. Tujuannya, menelusuri aliran dana ya...

Berita Terkini

Lihat Semua

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)