Melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22, yang sebelumnya dikenakan 7,5 persen menjadi ...
Advertisement
Advertisement
Melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22, yang sebelumnya dikenakan 7,5 persen menjadi ...
Advertisement
Advertisement