Bea Cukai bersama Kementerian Hukum dan HAM, MA, Polri dan Kejaksaan Agung menindak barang impor palsu yaitu pulpen senilai Rp 1,01 miliar.
Advertisement
Advertisement
Bea Cukai bersama Kementerian Hukum dan HAM, MA, Polri dan Kejaksaan Agung menindak barang impor palsu yaitu pulpen senilai Rp 1,01 miliar.
Advertisement
Advertisement