Sukses

Informasi Umum

  • PengertianIndonesia National Air Carries Association atau disingkat INACA adalah sebuah asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia yang berfungsi sebagai wadah persatuan antara perusahaan-perusahaan angkutan udara dan kegiatan=kegiatan penerbangan nasional lainnya yang ada di Indonesia.
  • Didirikan15 Oktober 1970

    Riset INACA: Industri Penerbangan Baru Pulih di 2022

    Indonesia National Air Carriers Association (INACA) saat ini tengah menyusun INACA White Paper, yang berisi peta jalan industri penerbangan untuk bangkit dari krisis Covid-19.

    Tim Riset INACA White Paper, yang juga Pakar dan Peneliti Hukum Penerbangan dan Pembiayaan Pesawat Udara UNPAD, Prita Amalia menjelaskan bahwa untuk merumuskan INACA White Paper pihak telah melakukan sejumlah kajian untuk proyeksi pemulihan sektor penerbangan.

    Diantaran melalui aspek kesehatan terkait pengaturan vaksin dan pendistribusiannya, lalu aspek stimulus ekonomi terkait dukungan Pemerintah untuk sektor transportasi udara dan asepek yang terakhir dari aspek kebijakan yang hal ini terkait regulasi pembatasan pergerakan orang dan regulasi yang berkaitan dengan kapasitas penerbangan.

    "Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, pemulihan sektor penerbangan diprediksi akan mulai membaik pada awal tahun 2022 untuk penerbangan domestik dan akhir tahun 2023 untuk penerbangan internasional. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan dukungan Pemerintah dalam bentuk kebijakan dan regulasi sebagai strategi pemulihan sektor penerbangan, seperti bantuan fiskal untuk pengurangan beban operasional," katanya, Kamis (15/4/2021).

    Prita juga menegaskan bahwa bangkitnya sektor transportasi di Indonesia merupakan tanda bangkitnya perekonomian Indonesia.

    Karenanya, Vaksinasi merupakan game changer pemulihan sektor penerbagan di Indonesia, sehingga diperlukan adanya kebijakan atau regulasi untuk mengakselerasi program vaksinasi sehingga herd immunity masyarakat bisa segera terbentuk dan terciptanya aktifitas masyarakat yang juga dapat mendukung sektor penerbangan.

    Seperti diketahui, Industri Penerbangan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari Pandemi Covid-19. Data Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) menunjukkan bahwa pada tahun 2020 telah terjadi penurunan jumlah penumpang sejumlah 59-60 persen.

    Data senada juga disampaikan oleh The Internastional Air Transport Association (IATA), yang menyatakan maskapai mengalami penurunan pendapatan sebesar 54,7 persen pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019.

     

    Jurus INACA Majukan Industri Penerbangan di Indonesia

    Ketua Umum INACA, Denon B. Prawiraatmadja menjelaskan selama satu terakhir kepengurusannya telah melakukan sejumlah langkah serta upaya agar industri penerbangan dapat meningkatkan daya saing dan kinerja, serta mendorong pertumbuhan bisnis penerbangan dan investasi baru di bidang penerbangan.

    Selain itu, pihaknya mencoba membantu Pemerintah dalam menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan penyerapan kerja masyarakat.

    "Kita ketahui bersama bahwa sejak awal tahun ini seluruh dunia terdampak virus Covid-19 dan industri penerbangan merupakan sektor paling terdampak,” kata Denon jumpa pers virtualnya saat RUA INACA 2020, Kamis (19/11/2020).

    Melihat hal ini INACA mencoba membuat forum komunikasi dan diskusi sehingga mampu menjembatani dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan terkait bidang penerbangan, terlebih dimasa yang sangat berat ini.

    Denon menyebut diantara usulan mengenai Batas Usia Pesawat sehingga terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 27/2020 juncto Permenhub No 115/2020.

    Dimana dalam aturan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya.

    Pihaknya juga mengusulkan keringanan pembayaran bunga, angsuran perbankan dan keringanan pajak. Lalu ada usulan pembebasan lartas dan kemudahan/percepatan proses customs clearance melalui post-border policy.