Pemerintah dinilai telah melanggara Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara karena menerbitkan PP Nomor 1 tahun 2014.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah dinilai telah melanggara Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara karena menerbitkan PP Nomor 1 tahun 2014.
Advertisement
Advertisement