Sukses

Instruksi Mendagri (Inmendagri) merupakan amanah konstitusi dan sesuai dengan tugas serta fungsi Mendagri.

Informasi Umum

  • PengertianImendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) merupakan penegasan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengendalian dan penyebaran Covid-19.

    Penjelasan Menko Luhut soal Kembali Diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali

    Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali mulai 19 Oktober-1 November 2021.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan lah yang mengumumkan kabar perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu.

    Pada perpanjangan kali ini, ada 54 daerah di Jawa dan Bali yang turun ke PPKM level 2.

    Hal ini dikarenakan adanya perubahan syarat vaksinasi kabupaten/kota di wilayah aglomerasi. Luhut mengatakan syarat vaksinasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level.

    "Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 18 Oktober 2021.

    Selain itu, diumumkan Luhut, kini bioskop di daerah PPKM level 1 dan 2 dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen.

    Syarat Anak-Anak Bisa Masuk Bioskop di Daerah PPKM Level 1 dan 2

    Pemerintah mengizinkan anak-anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke bioskop yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan 1. Total ada 54 daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 9 kabupaten/kota berstatus level 1 di Jawa-Bali.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.

    "Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk (bioskop) dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (18/10/2021).

    Selain itu, pemerintah juga menambah kapasitas bioskop di daerah level 2 dan 1 menjadi 70 persen. Pengunjung dan pegawai bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

    "Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," jelas Inmendagri.

    Adapun restoran/rumah makan, dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan dibatasi paling lama 60 menit.

    "Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," bunyi Inmendagri.