Informasi Umum
- PengertianInitial Public Offering atau IPO adalah suatu peristiwa penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan (emiten) kepada masyarakat umum (investor) untuk pertama kalinya.
Tujuan IPO
1. Strategic Listing
Strategic listing yaitu perusahaan melakukan IPO dengan tujuan utama mendapatkan status sebagai perusahaan tercatat di bursa. Bagi beberapa sektor bisnis, status ini sangat penting karena menunjukkan bahwa seolah-olah perusahaan mereka dapat di percaya, memiliki tata kelola yang baik, diawasi oleh berbagai pihak, informasi tersedia di berbagai media dan lain-lain. Itu semua akan mereka gunakan untuk mengembangkan bisnis, mendapatkan nasabah baru bahkan digunakan untuk alasan prestise.
2. Fund Raising
IPO juga bisa lakukan dengan tujuan utama mendapatkan dana murah dari pasar modal karena tidak ada keharusan dan kepastian berapa keuntungan yang akan diperoleh investor dengan membeli suatu saham. Sehingga, jika suatu perusahaan melakukan IPO hanya dengan tujuan mendapatkan dana murah, maka mereka tidak merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan keuntungan yang memadai bagi para investor. Akibatnya, keuntungan perusahaan tidak pernah tambah naik malah bahkan bisa jadi merugi setelah melakukan IPO.
3. Public Company
Tujuan lain dari IPO adalah menjadi perusahaan publik. Suatu perusahaan yang ingin menjadi perusahaan publik, maka perusahaan tersebut akan mendapat berbagai keuntungan, baik dari sisi prestise maupun dana. Tetapi, perusahaan perlu membenahi tata kelola yang bagus, perkembangan perusahaan yang baik dan keuntungan yang tinggi serta peduli dengan kepentingan investor.
Syarat IPO
a. Laporan keuangan harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik.
b. Syarat-syarat administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, akta-akta pendirian perusahaan dan surat-surat keputusan dari pemerintah).
c. Harus ada underwriter atau penjamin yang akan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering).
d. Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan.
e. Ada tujuan yang jelas atas penerbitan saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya.
Proses IPO
1. Tahap Persiapan
a. Penetapan rencana mencari dana melalui go publik.
b. Rencana go publik tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan perubahan anggaran dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c. Menyiapkan kelengkapan dokumen dengan bantuan profesi penunjang dan lembaga penunjang.
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Public expose kepada masyarakat luas.
f. Penandatanganan berbagai perjanjian emisi.
g. Khusus obligasi harus memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat efek.
h. Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam-LK.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pengajuan ini dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang kemudian disampaikan pendaftarannya kepada Bapepam-LK sampai pihak Bapepam-LK menyatakan pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan ini merupakan tahapan utama yang mana emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor. Kemudian investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang ditunjuk, masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja, proses inilah yang disebut dengan pasar perdana.
4. Tahap Pencatatan di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia atau BEI.