Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf Purnawirawan Isak Sattu divonis bebas oleh majelis hakim PN Makassar.
Advertisement
Advertisement
Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf Purnawirawan Isak Sattu divonis bebas oleh majelis hakim PN Makassar.
Advertisement
Advertisement