Kendaraan menanjak harus diprioritaskan karena terdapat dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 111.
Advertisement
Advertisement
Kendaraan menanjak harus diprioritaskan karena terdapat dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 111.
Advertisement
Advertisement