Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, jaksa menyebut JAD dilarang karena berbahaya bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, jaksa menyebut JAD dilarang karena berbahaya bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement