Pada isi undang-undang tersebut, dijelaskan tentang tiga jenis bencana, yakni bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial.
Advertisement
Advertisement
Pada isi undang-undang tersebut, dijelaskan tentang tiga jenis bencana, yakni bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial.
Advertisement
Advertisement