Sukses

Informasi Umum

  • PengertianDikutip dari laman djsn.go.id, Jaminan Hari Tua atau disingkat menjadi JHT adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    JHT

    1. Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
    2. Kepesertaan :
      - Penerima upah selain penyelenggara negara:
      > Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
      > Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
      - Bukan penerima upah
      > Pemberi kerja
      > Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
      > Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
    3. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
    4. Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
    5. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
    6. Pendaftaran

     

    Cara Pendaftaran

    1. Penerima Upah

    Didaftarkan melalui perusahaan

    Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :

    - Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
    - KTP
    - KK

    2. Bukan Penerima Upah

    Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah

     

    Besar Iuran

    1. Penerima Upah

    - 5,7% dari upah:

    - 2% pekerja

    - 3,7% pemberi kerja

     

    2. Bukan Penerima Upah

    - Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
    - Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing

     

    Manfaat

    1. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
    - peserta mencapai usia 56 tahun
    - meninggal dunia
    - cacat total tetap

    2. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    - Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    - Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan