:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5176630/original/022817700_1743127220-Nathalie_Holscher_0.jpg)
Informasi Umum
- PengertianJaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau bisa disingkat menjadi JKN KIS merupakan kartu yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Ridwan Kamil
Berita Terkini
Lihat SemuaResep Lontong Sayur Betawi, Hidangan Gurih dan Lezat untuk Sajian Lebaran
Telah dibaca 0 kaliPolio Masih Ada, Ancaman Kelumpuhan Hingga Kejadian Fatal Terus Mengintai
Telah dibaca 0 kali5 Lagu Religi Legendaris Ini Jadi Suara Hati yang Mengiringi Malam Takbiran
Telah dibaca 0 kaliResep Semur Daging Manis, Hidangan Khas Lebaran yang Empuk dan Gurih
Telah dibaca 0 kaliFederal Oil dan Mobil Lubricants Gelar Mudik Bareng untuk Mekanik
Telah dibaca 0 kali5 Tips Mudik Lebaran Nyaman untuk Anak agar Tetap Fit Selama Perjalanan
Telah dibaca 0 kaliMengenal Bakso Ati Raja, Kuliner Populer di Makassar Wajib Dicoba
Telah dibaca 0 kaliTimnas 3X3 Putri Lolos Babak Utama FIBA 3X3 Asia Cup 2025
Telah dibaca 0 kali10 Tips Agar Tetap Segar dan Relaks Menjelang Lebaran, Jangan Lupa Self-Care
Telah dibaca 0 kaliTanda Lailatul Qadar, Mencari Keberkahan di 10 Malam Terakhir Ramadhan
Telah dibaca 0 kali
Cara Daftar Autodebit Iuran JKN-KIS BPS Kesehatan
Pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS ini dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui Bank dan Non Bank.
Pendaftaran autodebit melalui bank dapat dilakukan secara offline yaitu melalui kantor cabang bank. Peserta dapat membayar iuran JKN-KIS melalui beberapa bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BCA, Panin, dan Bank Jateng.
Selain itu, proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui beberapa platform, seperti Aplikasi Mobile JKN, e-Banking, Mobile Banking, Internet Banking, atau ATM.
Adapun kanal pendaftaran autodebit secara online ini dapat dilakukan melalui,
1. Website BPJS Kesehatan (Bank Mandiri, BCA)
2. Aplikasi Mobile JKN (BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BCA)
3. BRI
4. Mandiri
5. BTN
6. BCA
7. Bank Panin
8. Bank Jateng
9. Bank CIMB Niaga
10. Citibank
11. Standard Chartered
12. Kartu Debit/Credit berlogo VISA/MASTERCARD
Di samping itu, bila lebih memilih cara online lain dengan non perbankan, proses pendaftaran bisa pula dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Mitra BPJS Kesehatan, dan USSD.
Untuk kanal pendaftaran dengan cara non perbankan tersebut hanya dapat dilakukan melalui platform berikut ini.
1. Aplikasi Mobile JKN (Finpay, i-saku, DOKU)
2. Aplikasi i-saku
3. Aplikasi Tokopedia
4. Aplikasi Gojek
5. Aplikasi DANA
6. Via USSD:
a. Finpay *141*999#
b. DOKU Wallet *141*222#
Dengan cara autodebit ini, nantinya iuran pertama peserta secara otomatis akan terdebit setelah pendaftaran selesai.
Sebagai catatan, demi kelancaran proses pendaftaran autodebit pada bank, peserta iuran harus memastikan dua hal, di antaranya:
1. Memastikan nomor telepon yang digunakan benar atau sesuai dengan nomor telepon yang digunakan saat pembukaan rekening di Bank untuk menerima Pin OTP
2. Memastikan memiliki saldo pulsa
Kemenkes Dukung Optimalisasi Pelaksanaan JKN Lewat 3 Prinsip Ini
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 6 Januari 2022.
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya memandang penting optimalisasi pelaksanaana JKN. hal ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3, bahwa Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dengan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
"Kementerian Kesehatan memandang penting pencapaian tujuan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional dengan penekanan pada tiga prinsip dasar. Yang pertama, perlunya interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program jaminan kesehatan nasional di kementerian dan lembaga terkait," ujar Dante saat Launcing Inpres 01/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, ditulis Sabtu (5/2/2022).
"Kemudian yang kedua, adanya prioritas terhadap pelayanan promotif dan preventif serta yang ketiga adalah peningkatan implementasi koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi swasta."
Ketiga prinsip di atas, harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait sehingga dimungkinkan adanya evaluasi pengkajian dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan program JKN.
"Selain itu, Jaminan Kesehatan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat ini bukan hanya meliputi pembiayaan kesehatan bagi para peserta, termasuk tenaga kesehatan yang bertugas, namun juga jaminan kualitas Kesehatan melalui standar jaminan ketersediaan obat, alat kesehatan, sarana dan prasarana," lanjut Dante.