Sukses

Dalam persidangan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito ...

Berita Terkini

Lihat Semua

Atas dasar itu, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G. Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan. Bahkan, usai pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan BPKP terkait kerugian negara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)