Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 62 juncto 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advertisement
Advertisement
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 62 juncto 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advertisement
Advertisement