Acep, pemilik kafe di Tasikmalaya dinyatakan bersalah setelah beroperasi di atas batas waktu yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat.
Advertisement
Advertisement
Acep, pemilik kafe di Tasikmalaya dinyatakan bersalah setelah beroperasi di atas batas waktu yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat.
Advertisement
Advertisement