KKP melakukan tugas pengawasan pada perairan di atas 12 mil, sementara perairan di bawah 12 mil menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Advertisement
Advertisement
KKP melakukan tugas pengawasan pada perairan di atas 12 mil, sementara perairan di bawah 12 mil menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Advertisement
Advertisement