Sesuai MOU antara Pemprov DKI, Bareskrim Polri, dan BNN, tempat hiburan yang dua kali kedapatan menyalahgunakan narkoba wajib ditutup.
Advertisement
Advertisement
Sesuai MOU antara Pemprov DKI, Bareskrim Polri, dan BNN, tempat hiburan yang dua kali kedapatan menyalahgunakan narkoba wajib ditutup.
Advertisement
Advertisement