KPK mengembalikan uang Rp16,2 miliar uang rampangan dari kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos.
Advertisement
Advertisement
KPK mengembalikan uang Rp16,2 miliar uang rampangan dari kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos.
Advertisement
Advertisement