JPU menyatakan terdakwa Dirjen Hubla Antonius Tony Budiono terbukti bersalah telah menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, seo...
Advertisement
Advertisement
JPU menyatakan terdakwa Dirjen Hubla Antonius Tony Budiono terbukti bersalah telah menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, seo...
Advertisement
Advertisement