Sukses

Informasi Umum

  • PengertianKawasan Ekonomi Khusus atau disingkat menjadi adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  • TujuanMenciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Agenda Pencapaian

    Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus memiliki setidaknya empat agenda prioritas nasional, antara lain:

    • Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 
    • Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
    • Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; 
    • Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor – sektor strategis ekonomi domestik
       

    Persebaran KEK

    Ada 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di seluruh Indonesia, 11 diantaranya sudah beroperasi, yakni:

    1. KEK Sei Mangkei
    2. KEK Tanjung Lesung
    3. KEK Palu
    4. KEK Mandalika
    5. KEK Galang Batang
    6. KEK Arun Lhokseumawe
    7. KEK Tanjung Kelayang
    8. KEK Bitung
    9. KEK Morotai
    10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
    11. KEK Sorong

    Selain itu, ada pula 4 KEK yang masih dalam tahap pembangunan, yakni:

    1. KEK Tanjung Api-Api
    2. KEK Singhasari
    3. KEK Kendal
    4. KEK Likupang
    Kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama dengan unsur pemerintah bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi 8% sesuai harapan pemerintah.
    Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin dalam Media session KEK, di Gedung Sekretariat Dewan Nasional KEK, dikutip Selasa (23/7/2024). (Tira/Liputan6.com)