:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4519378/original/016357500_1690733125-20230730IY_BRI_Liga_1_Persija_Jakarta_vs_Persebaya_Surabaya_11.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKawasan Ekonomi Khusus atau disingkat menjadi adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- TujuanMenciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.
BRI Liga 1
Berita Terkini
Lihat SemuaPGE Gandeng Perusahaan Turki Bangun Proyek Panas Bumi
Telah dibaca 0 kaliKomdigi Kaji Dampak Tarif Trump untuk Sektor Teknologi dan Digital
Telah dibaca 0 kaliCara Cek NISN Online untuk Pencairan Dana PIP, Berikut Panduan Lengkapnya
Telah dibaca 21 kaliBiji Pucung, Bumbu Rahasia Kelezatan Masakan Betawi
Telah dibaca 21 kaliJelang Laga Persija vs Persebaya di GBK, Polisi Beri Imbauan Ini ke Suporter
Telah dibaca 35 kaliTebet Eco Park Batal Beroperasi 24 Jam, Masih Perlu Dukungan Sistem Keamanan
Telah dibaca 21 kali
Topik Terkait
Agenda Pencapaian
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus memiliki setidaknya empat agenda prioritas nasional, antara lain:
- Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
- Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
- Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional;
- Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor – sektor strategis ekonomi domestik
Persebaran KEK
Ada 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di seluruh Indonesia, 11 diantaranya sudah beroperasi, yakni:
- KEK Sei Mangkei
- KEK Tanjung Lesung
- KEK Palu
- KEK Mandalika
- KEK Galang Batang
- KEK Arun Lhokseumawe
- KEK Tanjung Kelayang
- KEK Bitung
- KEK Morotai
- KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
- KEK Sorong
Selain itu, ada pula 4 KEK yang masih dalam tahap pembangunan, yakni:
- KEK Tanjung Api-Api
- KEK Singhasari
- KEK Kendal
- KEK Likupang