Informasi Umum
- PengertianKawasan Ekonomi Khusus atau disingkat menjadi adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- TujuanMenciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.
Topik Terkait
Agenda Pencapaian
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus memiliki setidaknya empat agenda prioritas nasional, antara lain:
- Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
- Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
- Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional;
- Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor – sektor strategis ekonomi domestik
Persebaran KEK
Ada 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di seluruh Indonesia, 11 diantaranya sudah beroperasi, yakni:
- KEK Sei Mangkei
- KEK Tanjung Lesung
- KEK Palu
- KEK Mandalika
- KEK Galang Batang
- KEK Arun Lhokseumawe
- KEK Tanjung Kelayang
- KEK Bitung
- KEK Morotai
- KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
- KEK Sorong
Selain itu, ada pula 4 KEK yang masih dalam tahap pembangunan, yakni:
- KEK Tanjung Api-Api
- KEK Singhasari
- KEK Kendal
- KEK Likupang