Segala aktivitas ‘ugal-ugalan’ yang dapat mengakibatkan gangguan atau mudharat bagi masyarakat luas, tidak diperkenankan oleh agama.
Advertisement
Advertisement
Segala aktivitas ‘ugal-ugalan’ yang dapat mengakibatkan gangguan atau mudharat bagi masyarakat luas, tidak diperkenankan oleh agama.
Advertisement
Advertisement