Sukses

Para pengendara di jalan tol yang memacu kendaraannya dengan kecepatan lebih dari 120 km per jam akan ditilang elektronik. Penindakan akan d...

Berita Terkini

Lihat Semua

Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)