:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162425/original/038920500_1741910810-FajarRian3_R16_AllEngland2025_PBSI_20250313.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKemenkeu RI atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah kementerian yang berada di lingkungan Pemerintahan Indonesia yang membidangi keuangan serta kekayaan negara.
- Didirikan19 Agustus 1945
All England 2025
Berita Terkini
Lihat SemuaPengamat: Ojek Online Butuh Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Imbauan
Telah dibaca 0 kali7 Potret Tya Ariestya Daftar Haji Bareng Suami, Pilih Program Haji Plus
Telah dibaca 0 kaliPenyebab Gusi Berdarah: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Telah dibaca 0 kaliPentingnya Niat dalam Menunaikan Zakat Fitrah, Ini Beberapa Contoh Lafaznya
Telah dibaca 0 kaliIHSG Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 14 Maret 2025
Telah dibaca 0 kaliMudik Lebih Awal Lewat Tol Trans Jawa Bisa Dapat Diskon Tarif 20 Persen
Telah dibaca 0 kaliPenyebab Miom: Memahami Faktor Risiko dan Gejala Tumor Jinak Rahim
Telah dibaca 0 kaliCuaca Besok Akhir Pekan, Sabtu 15 Maret 2025: Jabodetabek Diprediksi Berawan
Telah dibaca 7 kaliLeo dan Pasangan Idealnya, Ini 5 Zodiak yang Cocok untuk Si Raja Hutan!
Telah dibaca 7 kaliPenyebab Migrain Kiri, Memahami Gejala dan Penanganannya
Telah dibaca 7 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian Keuangan memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Kementerian Keuangan RI memiliki fungsi sebagai berikut:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara,
- kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;Â
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuan