Sukses

Kemenko PMK Revolusi Mental
Menyajikan kabar terkini mengenai kegiatan dan program Revolusi Mental yang dijalankan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

Informasi Kementerian

  • Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015
  • MenteriPuan Maharani
  • Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  • Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
  • Situs webwww.kemenkopmk.go.id

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Kemenko PMK Revolusi Mental
    Pada tanggal 27 Oktober 2014, Presiden Ir. H. Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor
    121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode
    Tahun 2014-2019. Pembentukan Kementerian Kabinet Kerja ini menjadi dasar pembentukan
    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Ibu Puan
    Maharani sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
    Sejarah telah mencatat bahwa dalam perjalanan 70 tahun Indonesia merdeka, untuk pertama kalinya
    telah diangkat seorang Menteri Koordinator pertama wanita, dan Menteri Koordinator dengan usia
    termuda.

    Tugas Kemenko PMK Revolusi Mental

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan mempunyai tugas
    menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam
    penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

    Fungsi Kemenko PMK Revolusi Mental

    1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
    Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
    2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
    pembangunan manusia dan kebudayaan;
    3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
    unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
    Kebudayaan;
    4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
    Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
    Manusia dan Kebudayaan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan

    1. Kementerian Agama;
    2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
    4. Kementerian Kesehatan;
    5. Kementerian Sosial;
    6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    9. Instansi lain yang dianggap perlu.

    Visi Kemenko PMK 2015-2019

    Menjadi koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk Mewujudkan Indonesia yang
    Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong royong.
    Misi Kemenko PMK 2015-2019
    1. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
    pembangunan manusia dan kebudayaan
    2. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan
    3. Mendorong perwujudan manusia dan kebudayaan Indonesia yang berkualitas
    4. Meningkatkan Kapasitas kelembagaan Kemenko PMK

    Menko PMK Puan Maharani Koordinator Gerakan Nasional Revolusi Mental
    Presiden Joko Widodo menunjukan Menteri PMK Puan Maharani memimpin Gerasakan Nasional
    Revolusi Mental (GNRM)
    Revolusi mental merupakan suatu gerakan seluruh masyarakat (pemerintah & rakyat) dengan cara yang
    cepat untuk mengangkat kembali nilai ‐nilai strategis yang diperlukan oleh Bangsa dan Negara untuk
    mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat memenangkan persaingan di
    era globalisasi.

    Tujuan Revolusi Mental

    1. Mengubah Cara Pandang, Pikir, dan sikap, perilaku dan cara kerja
    2.. Membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistik
    3. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian
    Revolusi Mental
    1. Bukan Proyek tapi gerakan sosial
    2. Ada tekad politik untuk menjamin kesungguhan pemerintah
    3. Harus Bersifat lintas-sektoral
    4. Bersifat partisipatif (kolaborasi pemerintah, masyarakat sipil,
    sektor privat, dan akademisi)
    5. Diawali dengan pemicu (value attack)
    6. Desain program harus ramah pengguna, popular, menjadi bagian
    dari gaya hidup, dan sistemik-holistik (berencana-semesta)
    7. Nilai-nilai yang dikembangkan bertujuan mengatur kehidupan
    sosial (moralitas publik)
    8. Dapat diukur dampaknya
    Focal Point Revolusi Mental

    1. Menko PMK, Mengkoordinasikan GNRM
    (Arahan Presiden pada Sidang Kabinet
    31 Januari 2015)
    2. Dalam pelaksanaannya, Menko PMK dibantu
    Kelompok Kerja RM.
    3. K/L dan daerah diminta menunjuk PIC dan
    membentuk gugus tugas (sebagai agen
    pelaku revolusi mental).
    Tiga Nilai Revolusi Mental
    1. Integritas : jujur, dipercaya, berkarakter, tanggung jawab.
    2. Etos Kerja : Etos kerja, daya saing, optimis, inovatif dan produktif.
    3. Gotong Royong : Kerja sama, solidaritas, komunal dan berorientasi pada kemaslahatan.
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12/2016
    tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental pada 6 Desember 2016.
    Inpres ini dikhususkan untuk memperbaiki serta membangun karakter bangsa Indonesia dalam
    melaksanakan revolusi mental. Inpres itu antara lain mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan
    gotong-royong untuk membangun budaya yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera
    berdasarkan Pancasila.
    Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung Republik
    Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri);
    para kepala lembaga pemerintah nonkementerian; para kepala sekretariat lembaga negara; para
    gubernur; dan para bupati/wali kota.
    Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas,
    fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
    Menurut inpres tersebut, ada lima program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang harus digalakkan,
    yaitu:
    I. Program Gerakan Indonesia Melayani
    II. Program Gerakan Indonesia Bersih
    III. Program Gerakan Indonesia Tertib
    IV. Program Gerakan Indonesia Mandiri
    V. Program Gerakan Indonesia Bersatu