:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5176630/original/022817700_1743127220-Nathalie_Holscher_0.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKementerian Agraria dan Tata Ruang atau disingkat menjadi Kementerian ATR berada di lingkungan Pemerintah Indonesia yang bergerak dalam bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
- Didirikan29 Maret 1955
Ridwan Kamil
Berita Terkini
Lihat SemuaTrik WA Meta AI 2025, Optimalkan Asisten AI WhatsApp
Telah dibaca 0 kaliPemprov Jakarta Siapkan 229 Bus untuk Arus Balik Lebaran 2025
Telah dibaca 0 kaliLalu Lintas di 4 Ruas Tol Regional Nusantara Meningkat saat H-4 Lebaran 2025
Telah dibaca 0 kaliPuncak Arus Mudik, Akses Tol MBZ Arah Cikampek Kembali Dibuka
Telah dibaca 0 kaliTol Kalikangkung hingga Pintu Keluar Tol Bawen Mulai Terapkan One Way
Telah dibaca 0 kaliContoh Tips dan Trik Efektif untuk Kehidupan Sehari-hari
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian ATR memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian ATR memiliki fungsi untuk:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.