:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197685/original/037817400_1745481481-patung-1536x864.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKementerian Agraria dan Tata Ruang atau disingkat menjadi Kementerian ATR berada di lingkungan Pemerintah Indonesia yang bergerak dalam bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
- Didirikan29 Maret 1955
Raminten
Berita Terkini
Lihat SemuaBursa Asia Melonjak Ikuti Wall Street, Investor Mulai Abaikan Perang Tarif
Telah dibaca 0 kaliRekomendasi Kado Untuk Ibu di 2025, Beri Hadiah Istimewa
Telah dibaca 0 kaliHarga Minyak Mentah Stabil, OPEC+ Pertimbangkan Tingkatkan Produksi
Telah dibaca 0 kaliTop 3 News: Pelapor Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Telah dibaca 0 kali6 Fakta Menarik Gunung Doro Ora, Titik Tertinggi di Pulau Rinca Flores NTT
Telah dibaca 0 kali12 Alasan Kenapa Menstruasi Anda Tiba-tiba Lebih Pendek dari Biasanya
Telah dibaca 14 kali9 Alasan Sebenarnya Kenapa Pria Balikan ke Mantan Selain Karena Cinta
Telah dibaca 21 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian ATR memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian ATR memiliki fungsi untuk:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.