Sukses

Informasi Umum

  • PengertianKementerian Agraria dan Tata Ruang atau disingkat menjadi Kementerian ATR berada di lingkungan Pemerintah Indonesia yang bergerak dalam bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
  • Didirikan29 Maret 1955

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Tugas

    Kementerian ATR memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

    Fungsi

    Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian ATR memiliki fungsi untuk:

    1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
    2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
    3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
    4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
    5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
    6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

     

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Jokowi menjawab tuduhan bahwa pembagian sertifikat tanah untuk rakyat tidak ada gunanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)