![arti mimpi pergi ke luar negeri menurut primbon jawa ©Ilustrasi dibuat AI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uyFIXtn8uQNjVHeNsu0QByGh9Co=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5120653/original/024673000_1738662297-1738660021799_arti-mimpi-pergi-ke-luar-negeri-menurut-primbon-jawa.jpg)
Informasi Umum
- PengertianKementerian Agraria dan Tata Ruang atau disingkat menjadi Kementerian ATR berada di lingkungan Pemerintah Indonesia yang bergerak dalam bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
- Didirikan29 Maret 1955
Kabur Aja Dulu
Berita Terkini
Lihat SemuaFokus Pagi : Kebakaran Menghanguskan Kantor Kelurahan Malaka Sari Jaktim
Telah dibaca 0 kaliFKUI Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Muara Angke
Telah dibaca 7 kaliRp 9,61 Triliun Modal Asing Cabut dari IndonesiaÂ
Telah dibaca 21 kaliMomen Megawati Bertemu Pangeran Khaled, PDIP Rencanakan Pancasila Summit di UEA
Telah dibaca 21 kaliJanuari Ada 18 Kasus PMK di Kota Malang, Vaksinasi Digencarkan
Telah dibaca 7 kaliKUMA Tayang di Vidio, Jadi Drama Turki Pertama dengan Dubbing Bahasa Indonesia
Telah dibaca 14 kali
Topik Terkait
Tugas
Kementerian ATR memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian ATR memiliki fungsi untuk:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Â